Kebijakan

Kebijakan Pengembalian Dana

Halaman ini menjelaskan kondisi pengembalian dana untuk tabungan qurban dan pembelian hewan melalui QurbanEase.

1. Cakupan Layanan Kami

  • Layanan Antar Hewan Hidup: Pengiriman fisik hewan qurban utuh menuju titik lokasi yang ditentukan Pemesan menjelang Idul Adha.
  • Layanan Sembelih Terpusat: Pemotongan hewan dikelola tuntas oleh panitia QurbanEase menurut kaidah syariah, berikut penyaluran daging bagi yang berhak.

Skema Transaksi Keuangan:

  • Pelunasan langsung di awal (Pembayaran Tunai Lunas);
  • Cicilan bertahap tanpa bunga (Tabungan Qurban).

2. Landasan Aturan Pembatalan

  • Stok hewan akan serta-merta disiapkan, dipisahkan, dan dirawat segera usai Anda berkomitmen atau melunasi transaksi.
  • Eksekusi pengembalian dana (refund) dilangsungkan mengikuti regulasi platform pembayaran yang dipakai serta pedoman operasional QurbanEase.

3. Kebijakan Refund Khusus Pembayaran Lunas

3.1 Kategori yang Berhak Mendapat Refund

Pengembalian uang atas transaksi tunai dapat diproses apabila terbukti:

  • Karakteristik fisik hewan tak berkesesuaian mencolok dengan kesepakatan order (seperti perbedaan drastis pada klasifikasi bobot, varietas, atau belum cukup usia untuk sahnya qurban).
  • Hewan terdiagnosa tidak layak secara syariat (mengidap penyakit parah, menderita cacat tetap, atau mati sebelum hari penyembelihan).
  • Adanya kelalaian fatal pihak QurbanEase yang mengakibatkan hewan gagal sampai ke tangan Pemesan atau gagal dipotong saat batas hari qurban habis.
  • QurbanEase terpaksa melakukan pembatalan order sebelum ketersediaan hewan sempat dialokasikan untuk Anda.

3.2 Kategori Gugurnya Hak Refund

Dana tunai yang disetor dilarang untuk diklaim kembali apabila:

  • Pemesan membatalkan order secara tiba-tiba atas alasan personal setelah pembayaran sah dilunasi.
  • Fisik hewan telah dikunci dan dialokasikan resmi sebagai hewan qurban milik Pemesan.
  • Hewan bersangkutan telah dieksekusi atau karkas daging telah kadung disebarkan.
  • Insiden force majeure alias musibah yang sulit dihindari (wabah penyakit nasional, larangan darurat pemerintah, bencana massal, dsb).

4. Kebijakan Refund Khusus Peserta Tabungan

  • Hakekat saldo tabungan qurban adalah uang titipan amanah yang mengendap sampai target akumulasinya setara dengan banderol hewan.
  • Anda memiliki kebebasan untuk menyetop program tabungan kapan saja sebelum tagihan lunas atau hewan dipatokkan untuk Anda.
  • Jika putus tabungan dipertimbangkan sah, maka:
    • Saldo mengendap Anda akan ditarik utuh 100% atau dipotong proporsional;
    • Beban jasa transaksi bank (payment gateway) berpeluang dipangkas dari nominal refund Anda.
  • Apabila deposit Anda kadung genap dan hewan sah menjadi pesanan Anda, berlakulah klausul pembatalan yang sama persis dengan aturan pembayaran tunai.

5. Limit Waktu Pengajuan

Tenggat waktu deadline komplain refund yang difasilitasi adalah:

  • Paling telat 1 x 24 jam semenjak hewan hidup diantarkan (bagi tipe order kirim hewan).
  • Wajib dilayangkan minimal satu hari sebelum agenda pemotongan hewan dimulai (bagi tipe titip potong).

Lewat dari tenggat tersebut, semua usulan retur uang mutlak dinyatakan gugur.

6. Tahapan Birokrasi Refund

Pihak Pemesan dimohon mengawal prosedur berikut:

  • Membangun komunikasi langsung ke Customer Service QurbanEase via opsi saluran: Email resmi, atau layanan perpesanan WhatsApp di menu profil.
  • Melengkapi berkas pendukung, meliputi:
    • Identitas lengkap pengorder;
    • Kode Invoice valid;
    • Justifikasi yang melatarbelakangi klaim refund;
    • Arsip foto / video otentik untuk memvalidasi kasus.
  • Verifikasi administrasi internal QurbanEase bakal merespon dalam kisaran 3 hari jam kerja pasca laporan diajukan.

7. Pencairan Dana Retur

  • Mekanisme pencairan kembali dilangsungkan otomatis melalui dompet/kartu di payment gateway, atau via opsi transfer kawat konvensional.
  • Tempo transit dana kembali ke pangkuan nasabah lazimnya makan waktu 7–14 hari produktif setelah lolos verifikasi akhir.
  • Celah biaya pemrosesan bank atau pihak ke-3 tetap menjadi tanggung jawab dari nilai akhir klaim nasabah.

8. Klausul Penutup

  • QurbanEase secara mutlak berkuasa menggugurkan ajuan retur apabila fakta di lapangan tak mendukung atau tak menaati asas hukum.
  • Semua aturan di halaman ini didesain setransparan mungkin mengacu pada asas keberimbangan dan kepatuhan syariah.
  • Naskah ini fleksibel diamandemen secara periodik menyesuaikan zaman. Versi absolut adalah rilis paling anyar di website QurbanEase.

Catatan Tambahan

Bila muncul kegelisahan atau interpretasi mendua, silakan layangkan teguran dan sapaan Anda pada tim CS kami.