Legal

Syarat dan Ketentuan

Halaman ini menjelaskan syarat dan ketentuan layanan tabungan qurban dan pembelian hewan melalui QurbanEase.

I. KETENTUAN UMUM

  • QurbanEase merupakan platform digital penyedia hewan qurban yang memfasilitasi layanan pengantaran hewan hidup maupun proses eksekusi penyembelihan oleh tim internal QurbanEase.
  • Segenap proses transaksi jual beli senantiasa berpedoman teguh pada kaidah dan syariat Islam.
  • Proses pelunasan dilakukan melewati kanal pembayaran resmi yang telah disediakan, mencakup fasilitas payment gateway yang bermitra dengan QurbanEase.
  • Gambar dan foto hewan yang terpampang di katalog web sebatas ilustrasi untuk rujukan rentang bobot, dan bukan merupakan jaminan 100% visual hewan asli yang kelak diserahkan.

II. SKEMA PEMBELIAN LUNAS (AKAD SALAM)

A. Akad Salam

  • Transaksi pembelian hewan yang dibayar tunai penuh di awal menggunakan prinsip Akad Salam.
  • Berdasarkan kesepakatan ini, pihak Pemesan menyetorkan dana utuh di muka dan QurbanEase mengemban amanah menyerahkan hewan sesuai kriteria yang dijanjikan.
  • Kami menggaransi bahwa hewan yang disediakan terbukti sah untuk kriteria ibadah qurban secara syariat.
  • QurbanEase mengambil tanggung jawab penuh atas pemeliharaan hewan sampai tiba waktunya serah terima atau penyembelihan dilaksanakan.

B. Hak & Keputusan Pemesan

Pemesan memiliki wewenang untuk memilih:

  • Mengeksekusi penyembelihannya sendiri di area yang disiapkan (didampingi instruktur ahli), atau
  • Menyerahkan kuasa penyembelihan secara penuh kepada tim kepanitiaan QurbanEase.

Pemesan juga berhak mewakilkan pembagian sebagian hak atau seluruh daging sembelihannya kepada QurbanEase agar disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Nominal harga yang tercantum sudah meliputi layanan:

  • Perawatan dan pakan hewan;
  • Eksekusi pemotongan;
  • Pemisahan kulit;
  • Pencacahan daging;
  • Pengemasan;
  • Ongkos kirim (bergantung jangkauan zona wilayah).

C. Restriksi & Aturan Retur

Hewan yang sudah dipesan secara sah tidak dapat di-refund ataupun dikembalikan, dengan pengecualian:

  • Ditemukan cacat parah pada hewan yang membatalkan kesahan hukum qurban; atau
  • Ditemukan ketimpangan ekstrem antara pesanan dengan wujud hewan aktual.

Pemesan dilarang meminta hewan dengan rincian warna spesifik, alur tanduk tertentu, atau ciri kasat mata minor lainnya.

D. Aturan Pengambilan Daging (Khusus Domba)

  • Bila Pemesan menghendaki pengantaran sebagian hak daging, QurbanEase hanya akan mengalokasikan 2 (dua) potongan paha belakang utuh sebagai hak ambil.
  • Pemesan tidak diizinkan untuk mengklaim tambahan porsi lain di luar jatah paha belakang tersebut.
  • Meski begitu, Pemesan bebas apabila memutuskan mengambil keseluruhan karkas/daging secara penuh (tanpa disalurkan).
  • Sangat direkomendasikan agar Pemesan menggunakan jasa pengantaran hak daging ke alamat, mengingat padatnya durasi pencacahan massal di lokasi.

E. Jadwal Eksekusi

  • Proyeksi waktu eksekusi pemotongan jatuh pada 10–11 Dzulhijjah.
  • Pemesan memaklumi dan menyepakati bahwa proses pemotongan bisa saja bergeser ke hari tasyriq (11 Dzulhijjah) apabila terjadi overload operasional di hari raya pertama.

III. SKEMA PEMBELIAN METODE TABUNGAN (AKAD WADI'AH)

A. Esensi Akad Wadi'ah

  • Pemesanan dengan alur menabung terikat dalam lingkup Akad Wadi'ah (atau titipan amanah).
  • Pemesan membidik target hewan sejak hari pertama dan membuat simulasi rutin setoran (per minggu/per bulan).
  • Setoran akan dikelola sebagai dana amanah sampai nilainya setara dengan harga hewan pilihan atau batas waktu jatuh tempo telah tiba.

B. Wewenang Penabung

Peserta program tabungan dituntut untuk disiplin menyetor sampai:

  • Saldo menyentuh target harga yang diinginkan, atau
  • Batas operasional durasi tabungan tutup.

Bila menjelang H-1 (9 Dzulhijjah) masih tersisa tunggakan yang belum lunas, QurbanEase akan mengembalikan seluruh saldo yang mengendap (100% refund).

Apabila nominal tabungan sudah genap / lunas, otomatis:

  • Perjanjian Wadi'ah bergeser wujud menjadi Akad Salam;
  • Pemesan langsung tunduk pada regulasi pembelian lunas (Akad Salam) yang mengikat.

IV. REGULASI FISIK HEWAN

A. Spesifikasi Domba

  • Varietas ras domba ditentukan sepihak oleh ketersediaan tim kami, di antaranya: Domba Merino, Garut, Priangan, Gibas, atau Ekor Tipis.
  • Gender domba seluruhnya jantan, terkecuali bila Anda secara sadar memesan kategori betina ekonomis.
  • Fasilitas kirim domba hidup cuma melayani cakupan Jabodetabek, dan dilakukan H-2 serta H-1 Idul Adha.
  • Estimasi berat domba mengacu pada taksiran metode jogrok kandang, tak selamanya ditimbang timbangan digital 100% mutlak.

B. Spesifikasi Sapi

  • Pemilihan jenis ras sapi ditentukan dari stok aktual QurbanEase, contohnya: Sapi PO, Bali, Madura, Limosin, Simental, Brahman, maupun Angus.
  • Keseluruhan sapi dijamin jantan.
  • Opsi kirim sapi hidup hanya diperuntukkan bagi domisili Jabodetabek kota (H-2 hingga H-1).
  • Perkiraan bobot sapi dipatok melalui penafsiran jogrok pakem peternak.

V. MUTU DAN LEGALITAS

  • Dalam rangka penyebaran manfaat qurban ke pesantren, dhuafa, dan fakir miskin, QurbanEase menjalin kemitraan solid dengan penyalur bantuan sosial terpercaya.
  • Tata cara penyembelihan senantiasa dilakukan oleh algojo (Juru Sembelih Halal) yang sudah memiliki lisensi standar nasional (BNSP).

VI. PERSETUJUAN FINAL

Tindakan klik pada kotak checkbox "Setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku" merupakan bukti konkret bahwa Pemesan:

  • Sudah membaca tuntas, meresapi, serta mengerti seluruh Syarat & Ketentuan di halaman ini;
  • Sepakat atas segala deskripsi dan spesifikasi yang dicantumkan pada tiap katalog hewan;
  • Siap terikat kepastiannya menurut koridor hukum yang sah maupun fiqih syariah.

Pembaruan Aturan Khusus

QurbanEase memiliki otoritas tak terbatas guna mengubah atau memperbarui instrumen Syarat dan Ketentuan di atas tanpa peringatan sebelumnya. Peraturan sah yang berlaku adalah rilis yang ditayangkan pada situs web resmi QurbanEase saat ini.